Perlu diketahui makanan halal dan haram dalam islam. Sebab agama selain islam tidak memiliki hukum seperti ini. Kristen misalnya membolehkan semua pemeluknya memakan apa saja. Tinggal bagaimana umat kristen sendiri yang memilah milih mana makanan yang layak dan tidak. Nah dalam islam hal ini diatus sedemikian rupa. Itulah indahnya islam.
Daftar - Haram
1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar)
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma'
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
40. Kucing - Binatang buas bertaring
41. Landak - Dihukumi seperti tikus
42. Anjing - Binatang buas bertaring
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya
Kriteria Makanan Menjadi Haram :
1. Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
- Barang-barang yang merusak diri sendiri dan membahayakan diri sendiri semisal narkoba
2. Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
3. Memabukkan
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
4. Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
Jenis Makanan yang Haram :
1. Bangkai
- Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
- Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
2. Darah
- Darah yang mengalir
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
* Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
3. Daging Babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama
5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.
6. Hewan yang diterkam binatang buas
- Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
7. Binatang Buas yang bertaring
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
8. Burung yang berkuku tajam
- Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
9. Keledai Jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
10. Al-Jalalah
- Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
11. Adh-Dhob
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
FAQ :
Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?
A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.
Sumber :
Indahnya Fiqih Praktis Makanan - Abu Ubaidah Yusuf bin Mukthar as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman - Penerbit Pustaka Al-Furqon, Jawa Timur Indonesia